Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Tepis Isu Pemilu Diundur Jadi 2027
Guspardi pun membenarkan pernyataan KPU bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menepis isu terkait pengunduran waktu Pemilu 2024 digelar pada tahun 2027.
Guspardi pun membenarkan pernyataan KPU bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: KPU RI Mulai Optimalisasi Pelayanan Informasi Pemilu 2024
Legislator asal Sumatera Barat ini meminta KPU RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.
Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.
Hal itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir.
"Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai. Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu," ujarnya.
Baca juga: Tatap Pemilu 2024, KPU RI Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi
Pada pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran.
Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. Apabil pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU Terus Matangkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berbasis Manajemen Risiko
DPR terbuka dengan usulan KPU tersebut. Namun, Guspardi mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu.
Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya.
Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.
"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah," pungkasnya.