Virus Corona
Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Tegaskan Tak akan Dihentikan hingga Kata Anies Baswedan
Terkait PPKM, pemerintah menegaskan PPKM akan terus diperpanjang sepanjang pandemi Covid-19 masih berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus.
Sementara PPKM luar Jawa-Bali masih berlaku hingga 23 Agustus sejak diperpanjang pada 9 Agustus lalu.
Terkait PPKM, pemerintah menegaskan PPKM akan terus diperpanjang sepanjang pandemi Covid-19.
Namun demikian, meski diperpanjang, pemerintah melakukan pelonggaran aturan.
Baca juga: Sepekan Pelaksanaan Ganjil-Genap PPKM Level 4, Polisi: Kedisiplinan Masyarakat Sangat Baik
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons perpanjangan PPKM.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021), berikut ini fakta-fakta terkait perpanjangan PPKM:
1. PPKM akan Terus Diperpanjang
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Luhut merespons pertanyaan mengenai nasib PPKM kedepan.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam.

Dikatakan Luhut, apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah mengalami penurunan, PPKM akan tetap berlaku.
Hanya saja, level PPKM di daerah itu yang akan diturunkan.
"Evaluasi tiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat. Kita jangan euforia dengan angka yang baik ini."
"Memang di kawasan ini, sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan hasilnya cukup baik," tutur Luhut.
Selain itu, Luhut juga meminta agar masyarakat jangan terlalu euforia terkait angka penurunan kasus virus corona yang terjadi belakangan ini.
Ia menegaskan kasus penularan potensial naik kembali apabila warga tak hati-hati dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Tapi saya ulangi kita harus tetap hati-hati kalau kita tidak ketat protokol kesehatan bukan tidak mungkin naik lagi dan ini akan memukul kita baik itu dari aspek ekonomi maupun kemanusiaan," tambah dia.
"Maka kita tekankan sekali lagi, 3 pilar, peningkatan vaksin, penerapan 3T, dan kepatuhan 3M, terutama soal penggunaan masker yang baik," kata dia.
Baca juga: IHSG Hari Ini Diperkirakan Tertekan oleh Perpanjangan PPKM
Terkait pembukaan aktivitas lain, Luhut mengatakan hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan tingkat vaksinasi.
Semakin rendah levelnya, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi masyarakat.
"Pembukaan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara gradual dan dievaluasi seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi," tutup dia.
2. Respons Anies Sikapi Perpanjangan PPKM Level 4
Gubernur DKI Jakarta mengajak warganya untuk mengikuti aturan PPKM dengan baik.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Jakarta masih dalam wilayah berstatus PPKM Level 4.
"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).

Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.
Pengawasan ini akan terus berjalan di lapangan untuk memastikan aturan dan penegakan pelanggaran tetap berjalan.
"Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," terang dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan sektor - sektor usaha atau pembatasan operasional usaha tetap berlaku.
Anies meminta semua sektor yang belum diizinkan bekerja di luar rumah, untuk tetap di rumah.
"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tegasnya.
3. Peraturan Perjalanan Tak Berubah
Kementerian Perhubungan menegaskan atuan perjalanan transportasi tidak mengalami perubahan seiring perpajangan PPKM.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.
"Aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dan SE No 18 tentang protokol kesehatan internasional," ucap Adita, Selasa (17/8/2021).

Adita juga menjelaskan, aturan perjalanan transportasi domestik dan internasional dari Kemenhub selama PPKM Level 4, diantaranya:
• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.
• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Menurut Adita, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal yaitu:
- Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
4. Pengusaha Mal Respons Positif Pelonggaran PPKM
Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Terbaru, pelonggaran itu menyangkut kapasitas pengunjung mal.
Kini, mal diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen.
Sebelumnya, kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.

Meski demikian, mal di Jawa-Bali yang diperbolehkan beroperasi hanya di sejumlah wilayah.
Terkait pelonggaran PPKM ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik tambahan pelonggaran batas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 50 persen saat penerapan PPKM Level 4.
"Tambahan pelonggaran diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka | PPKM Kembali Diperpanjang
Menurutnya, selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.
Beban berat tersebut, kata Alphonzus, sampai saat ini masih dirasakan, bahkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa masih belum diperbolehkan beroperasi.
"Kondisi ini sangat memberatkan, bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan di Indonesia," tuturnya.
"Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional," sambung Alphonzus.
Oleh sebab itu, Alphonzus menyebut APPBI kembali meminta pemerintah segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi, maupun subsidi yang telah diberikan.
"Demikian juga dengan permintaan relaksasi, dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistiyono/Danang Triatmojo/Hari Darmawan)