Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi di Bintan

Respon Gubernur Kepri Tanggapi Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad prihatin atas status tersangka yang kini dijalani Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat.

Bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Gubernur Kepri Prihatin KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka: Beliau Adik Saya

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan