Penanganan Covid
CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Lakukan Hal Ini jika Belum Muncul
Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Baca juga: Pengamat: Pembangunan infrastruktur dan Vaksinasi Bisa Dijalankan Simultan
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Komitmen AstraZeneca Bantu Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Vaksinasi Efektif Tekan Risiko Perawatan dan Kematian Tenaga Kesehatan
Solusi jika Belum Muncul di PeduliLindungi
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi namun belum menerima sertifikat, bisa menyampaikan kendala yang dihadapi.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, masyarakat bisa mengirim email ke [email protected].
Adapun format dalam email yang dikirim yakni:
- Nama Lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat Tanggal Lahir;
- Nomor Handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Baca juga: Moeldoko Pastikan Kawal Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Migran Indonesia
Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
(Tribunnews.com/Nuryanti)