Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sejumlah Negara Anggota Interpol Menyatakan Harun Masiku tidak Pernah Melintas di Wilayah Mereka

Nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol. Sebaliknya, hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.

"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," ujarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa pesimis Harun Masiku bisa ditangkap oleh KPK meski namanya sudah masuk dalam daftar red notice yang diterbikan NCB Interpol.

"Saya pesimis," kata Boyamin.

Kalau KPK berani lanjut Boyamin seharusnya hari ini juga lembaga antirasuah menangkap Harun Masiku. Apalagi namanya sudah masuk dalam daftar NCB Interpol sehingga lebih mudah melacaknya.

"Tangkap Masiku hari ini (kalau berani). Maksimal minggu depan," kata Boyamin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan Interpol perihal tersebut.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali.

Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.

Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.

"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved