Selasa, 7 Oktober 2025

Politikus Gerindra Apresiasi Terbitnya Perpres Tentang Penanggulangan TBC

Menurutnya, dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencapai eliminasi TBC pada Tahun 2030.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari. 

1. penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan

2. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.

Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.

(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.

Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:

a. Pengarah

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

b. Pelaksana

Ketua : Menteri Kesehatan.

Anggota:

1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Sekretaris Kabinet;
14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved