Politikus Gerindra Apresiasi Terbitnya Perpres Tentang Penanggulangan TBC
Menurutnya, dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencapai eliminasi TBC pada Tahun 2030.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari mengapresiasi langkah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) pada 2 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencapai eliminasi TBC pada Tahun 2030.
“Semoga ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk merdeka dari TBC di Tahun 2030,” kata Putih Sari dalam keterangannya yang diterima, Kamis (12/8/2021).
Anggota DPR RI Komisi IX tersebut mendesak pemerintah segera melakukan penanganan TBC dengan optimal.
“Di tahun ini Indonesia menjadi negara dengan beban penyakit TBC terbesar kedua setelah India. Padahal di tahun sebelumnya yang berada di peringkat kedua itu adalah China," katanya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Pengaruhi Pasien TBC, Berikut yang Harus Dilakukan
"Ini menunjukkan penanganan TBC di Indonesia belum optimal. Karena itu, didorong dengan adanya Perpres Nomor 67 ini, pemerintah harus segera melakukan perbaikan baik dari sisi kebijakan, program, maupun anggaran penanganan TBC,” lanjut Putih Sari.
Selain itu, dia mengatakan dengan didorong terbitnya Perpres Nomor 67, penanggulangan TBC bisa dilakukan melalui kolaborasi multisektor.
“Perpres Nomor 67 ini memberikan ruang yang lebih besar untuk komunitas, penyintas TBC, dan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat lebih aktif dalam penanggulangan TBC,” ujar Putih Sari.
Dia berharap Indonesia bisa menjadi panutan dan contoh untuk penanggulangan TBC pada level dunia.
“Dengan tantangan di masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan epidemi TBC pun semakin buruk, kami berharap pemerintah bisa melakukan penanggulangan TBC yang optimal itu berikut pelayanan terbaiknya. Jika kemudian berhasil merdeka dari TBC, Indonesia bisa menjadi panutan dan contoh penanggulangan TBC untuk dunia” katanya.
Baca juga: Ada 845.000 Kasus TBC di Indonesia, Nomor 2 di Dunia, Kemenkes Ungkap yang Mengkhawatirkan
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Menteri Kesehatan ditunjuk menjadi ketua pelaksana dan Menko PMK sebagai ketua dewan pengarah.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 lalu sebagaimana salinannya dilihat Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Anak Alami Keringat Dingin di Malam Hari, Benarkah ini Gejala Penyakit TBC? Ini Penjelasan Dokter
Aturan tersebut menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagai berikut:
1. penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan
2. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.
Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.
Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:
a. Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Pelaksana
Ketua : Menteri Kesehatan.
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Sekretaris Kabinet;
14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.