CPNS 2021
Link Cek Daftar Nama Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) 2021 telah diumumkan pada hari ini, Rabu (11/8/2021).
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek itu tertuang dalam surat nomor 54279/A.A3/KP.01.00/2021.
Dijelaskan Kemdikbudristek, nama-nama yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut berarti dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
Terkait hal itu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ini berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13 hingga 15 Agustus 2021.
Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Nantinya setelah diverifikasi ulang, pengumuman sanggah akan diumumkan pada 23 Agustus 2021.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah? Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan
Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS karena Masalah STR? Lakukan Sanggah dan Unggah Ulang STR
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
Link Pengumuman CPNS Kemdikbudristek
Link Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek
Selain melalui link tersebut, cek kelololosan hasil administrasi juga bisa dipantau melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar tinggal melakukan login dan kemudian pada bagian resume akan ditampilkan hasil seleksi administrasi.
Untuk diketahui, Kemdikbudristek termasuk instansi Kementerian yang terakhir mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Sedianya pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021, namun mengalami penundaan karena proses verivikasi administrasi berkas masih berlangsung.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Masa Sanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.
Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian dilakukan pengumuman pascasanggah.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Seleksi Administrasi CPNS
Sebelum melakukan sanggahan dan agar tidak sia-sia, maka penting mengetahui sejumlah hal mengenai sanggahan ini.
Pasalnya, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.
Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS Kemampuan Numerik - Perbandingan Kuantitatif, Simak Tips Mengerjakannya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
Cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
(Tribunnews.com/Tio)