Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2021

Link Cek Daftar Nama Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI Pelamar CPNS - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) 2021 telah diumumkan pada hari ini, Rabu (11/8/2021). 

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.

Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian dilakukan pengumuman pascasanggah. 

Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Seleksi Administrasi CPNS

Sebelum melakukan sanggahan dan agar tidak sia-sia, maka penting mengetahui sejumlah hal mengenai sanggahan ini.

Pasalnya, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.

Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved