Sabtu, 4 Oktober 2025

CARA Dapat Kartu Nikah Digital, Masukkan Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah - Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id, ini cara mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Dengan adanya Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip dari Indonesia.go.id, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital ini gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Nantinya, pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.

Baca juga: Pengantin Baru dan Pasangan Lama Bisa Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Buatnya

Baca juga: Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya

Biaya Nikah di KUA

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi syaratnya yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah di KUA tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital (Tangkap layar https://simkah.kemenag.go.id/)

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

1. Datang ke KUA tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu.

4. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Baca juga: Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital

Baca juga: Mungkinkah Menyiapkan Resepsi Pernikahan Impian di Masa Pendemi?

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Caranya adalah dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat, yakni:

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

4. Menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

5. Pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved