Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer juga Dapat BSU
Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.
Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.
Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.
Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?
Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu.
Berikut pilihannya:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".