Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2021

Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade

Kemen PANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."

"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).

Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Penetapan Kebutuhan Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora

TIU: 85

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved