Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus dan Aturannya

Daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 disertai sejumlah aturannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat pada salah satu mal di Jakarta, Senin (26/7/2021). Agar perekonomian tidak makin memburuk akibat perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak berupa pembebasan pajak?pertambahan nilai (PPN) 100 persen sewa, toko atau tenan di mal untuk Juni-Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Aturan PPKM dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan dan ketentuan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021.

Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM

Baca juga: PPKM Level 4, Pasar Induk Tanah Tinggi Terapkan Prokes Ketat

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021, berikut daftar wilayah yang memberlakukan aturan PPKM Level 4:

  • DKI Jakarta

- Kabupaten Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat.

Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved