Virus Corona
Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus dan Aturannya
Daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 disertai sejumlah aturannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Aturan PPKM dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan dan ketentuan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021.
Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM
Baca juga: PPKM Level 4, Pasar Induk Tanah Tinggi Terapkan Prokes Ketat
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021, berikut daftar wilayah yang memberlakukan aturan PPKM Level 4:
- DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang