KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.
Aa Umbara ditelisik terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dari para kontraktor pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Tersangka AUM diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Baca juga: Saat Sidang Fajar Umbara Bantah Lakukan KDRT Pada Anak Yuyun Sukawati, Sebelumnya Mengakui, Mengapa?
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai saksi sekaligus tersangka.
Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka Aa Umbara.
"Pemberian itu agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG bertambah," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat
Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan COVID-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Baca juga: Akui Enggan Bertemu Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Datang ke Sidang KDRT Demi Anak
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.