CPNS 2021
Pelamar Guru PPPK Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran di SSCASN, Terakhir 26 Juli 2021
Kemendikbudristek mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Ada 3 Bentuk Tes
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpanrb, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.
Selain Tes Kompetensi Tekni, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.
Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu.
Misalnya, kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.
Kemudian, untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.
Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Menurut Ari, penambahan nilai tersebut bersifat kumulatif.
Artinya, jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.
"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya."
"Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)