Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Gubernur Sulsel

KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

Tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian dakwaan pada Nurdin Abdullah.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Nurdin Abdullah.

Dalam dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/7/2021), diketahui Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura, atau sejumlah Rp8,71 miliar lebih, dari beberapa kontraktor.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Rekening Pengurus Masjid untuk Tampung Uang Gratifikasi

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," katanya.

JPU KPK telah mendakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar AS dan Rp2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.

Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan JPU KPK:

1. Nurdin pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;

2. Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar;

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar;

4. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar;

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved