Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo

KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy.

Hal ini lantaran putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," jelas Ali.

Melalui kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa permohonan banding diajukan pada Kamis (22/7/2021).

"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2021).

Alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, disebutkan Soesilo, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 [UU Tipikor]," kata Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved