Soal Pembatasan TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Rakyatnya
Anwar menilai, keputusan ini merupakan langkah yang tepat mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukan tanda penurunan.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Semoga Kebijakan Ini Dilaksanakan Konsisten
Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.
"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, dijelaskan Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.
Politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat.
"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya, hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.