Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Tambahan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Apa Saja? Berikut Rincian Alokasinya

Berikut ini rincian alokasi anggaran tambahan pemerintah untuk perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Simak rincian alokasi dari anggaran tambahan pemerintah sebesar Rp 55,21 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian alokasi anggaran tambahan dari pemerintah.

Pemerintah resmi menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Lantas, untuk apa saja tambahan anggaran tersebut?

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Berikut alokasi anggaran tambahan dari pemerintah untuk perlindungan sosial, dikutip dari setkab.go.id:

- Bantuan Sosial Tunai (BST);

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;

- Program Keluarga Harapan (PKH);

- Bantuan sembako;

- Bantuan kuota internet;

- Subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

"Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," bunyi pernyataan Presiden RI.

Perpanjangan PPKM Darurat

Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved