Senin, 6 Oktober 2025

KPK Laporkan Greenpeace ke Polres Jakarta Selatan, ICW: Bukti Kepemimpinan Firli Bahuri Anti-kritik

ICW turut menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan organisasi masyarakat sipil Greenpeace ke polisi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan organisasi masyarakat sipil Greenpeace Indonesia ke Polres Jakarta Selatan atas aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap KPK yang melaporkan Greenpeace ke kepolisian menunjukkan kalau lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut anti kritik bahkan disebut otoriter.

Kurnia juga mengatakan, langkah ini akan dicatat dalam sejarah dibentuknya KPK.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap anti kritik," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut kata Kurnia, pelaporan ini juga merupakan bentuk gambaran ketidakmampuan KPK dalam menutupi sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kurnia mengatakan, semestinya aksi dari Greenpeace tersebut harus direspon oleh KPK bukan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Greenpeace Bingung Dengan Sikap KPK, Tempo Hari Memberikan Apresiasi Sekarang Buat Laporan Polisi

Sebab kata dia, aksi ini diyakini sebagai respon dari masyarkat atas polemik KPK soal penyelenggaraan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Aksi ini, dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucapnya.

Atas dasar itu, dirinya mengatakan kalau langkah KPK ini telah mencederai sistem demokrasi.

Hal itu kata dia tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," tukas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan peristiwa penembakan sinar laser ke Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pelaporan dilakukan oleh melalui tim biro umum ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Greenpeace Indonesia: Tragedi Kilang Balongan Jadi Catatan Merah Bahayanya Energi Ekstraktif

"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melalui biro umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," terang Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved