Virus Corona
FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir publik terus memperbincangkan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Hingga akhirnya pemerintah resmi memutuskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7/2021).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, jika pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Ganti Nama Jadi PPKM Level 4
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
Baca juga: Kemenkes: Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Pemerintah Tambah Anggaran 55,21 T Untuk Bansos
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Instruksi Kapolri kepada Jajaran saat PPKM Level 4 Jawa-Bali
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:
- BST (Bantuan Sosial Tunai)
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Bantuan Sembako
- Bantuan Kuota Internet
- Bantuan Subsidi Listrik
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung
PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Jika Daerah Tunjukkan Perbaikan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).
"Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021. Dan atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati," kata Jodi.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Disertai Masifnya Testing
Jodi mengatakan relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen.
Keputusan dalam pengetatan dan relaksasi, kata dia, harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Ketua DPD RI: Disiplin Prokes dan Vaksin Akan Bantu Akhiri PPKM Darurat
Sempat Diisukan Akan Berlaku hingga Akhir Juli
Diberitakan sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hinggak akhir bulan Juli 2021.
Dikatakan Muhadjir, hal tersebut disampaikan Presiden pada saat rapat kabinet terbatas, Jumat (16/7/2021).
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, menurut Presiden, perpanjangan PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
Termasuk menyeimbangan antara meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Serta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," terang Muhadjir.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)