Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2021

Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?

Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). - Berikut penjelasan mengenai pemenfaatan kulit kurban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya upah bagi si penyembelih sekalipun pada kurban sunat. Bahkan dia bersedekah dengannya."

Baca: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa menjual daging kurban dilarang.

Terkait dengan pemanfaatan kulitnya, ada beberapa pandangan mengenai boleh atau tidaknya jika dijual.

Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438).

Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278).

Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

"Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin," kata ulama Muhammadiyah dalam fatwa yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah.

Baca: Simak 4 Larangan Saat Beli Hewan Kurban dan Hukum Berkurban Secara Kolektif

Ulama Muhammadiyah berpandangan bahwa kulit hewan tidak boleh dijual sepanjang dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan," lanjut fatwa tersebut.

Namun ulama Muhammadiyah menyadari bahwa memang sulit untuk memanfaatkan kulit hewan kurban jika tak dilakukan oleh ahlinya.

Tak jarang masyarakat yang mendapati kulit hewan tersebut malah justru tidak termanfaatkan dan menimbulkan hal yang mubadzir.

Sesuatu yang mubadzir ini sudah barang tentu dilarang oleh agama.

Hal inilah yang terkadang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.

"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved