Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar 19 Pemda yang Ditegur Mendagri Tito karena Realisasi Penanganan Covid-19 Masih Rendah

19 Pemda yang mendapat teguran keras itu di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah (Pemda) lantaran belum mencairkan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Padahal, uang untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para nakes itu sudah ada.

"Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid dan realisasi untuk insentif nakes belum banyak berubah. Oleh karena itu, hari ini Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Mantan Kapolri ini mengatakan, teguran tertulis itu termasuk langkah yang cukup keras. Sebab sebelumnya Kemendagri jarang mengeluarkan teguran semacam itu.

"Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan," kata Tito.

"Bahwa uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujarnya.

Dalam data yang dipaparkan Tito, 19 Pemda yang mendapat teguran keras itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Bali, NTB.

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Tito tidak sepenuhnya menyalahkan para kepala daerah. Menurutnya, bisa saja para kepala daerah justru tidak tahu berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Melakukan Perubahan PP Nomor 109/2012, Sebaiknya Fokus Tangani Covid-19

"Silakan kalau nanti mau disampaikan kepada publik, supaya teman-teman kepala daerah bisa pahami. Bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena masalah anggaran biasanya yang tahu Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa," kata Tito.

Dengan teguran ini diharapkan penanganan Covid-19 atau setidaknya insentif bagi nakes bisa tersalur dengan lancar.

Bahkan, Tito dan Menkeu Sri Mulyani telah meneken sebuah aturan yang memperbolehkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan Covid-19.

Mulai vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Selain teguran keras kepada 19 Pemda, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved