Idul Adha 2021
Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.
Hal itu terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H pada 11 Juli 2021.
Sehingga, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Baca juga: Kemenag Koordinasi dengan NU dan Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha

Menag menegaskan, masyarakat diminta mengurangi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri."
"Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," tegas dia.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Penjelasan dan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelas Menag.
Surat Edaran soal Idul Adha 2021
Menag minta masyarakat mematuhi surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
Selain itu, juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Puasa sebelum Idul Adha, Dilengkapi dengan Bacaan Niat, Jadwal hingga Keutamaannya
Berikut tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021:
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban, seperti berikut:
a. Dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
b. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Baca juga: Masyarakat Diingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Perayaan Idul Adha
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 di zona hijau dan kuning.
Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," pungkas Menag.
(Tribunnews.com/Nuryanti)