OTT Menteri KKP
Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Edhy Prabowo menyatakan pikir-pikir.
Menurut mantan politikus Partai Gerindra ini, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Tatang Guritno)