Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2021

Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban 2021 Selama PPKM Darurat

Simak inilah aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.

Penulis: Lanny Latifah
see.news
Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Ini aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat. 

2. Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved