Senin, 6 Oktober 2025

Membandingkan Hukuman Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri dan Penyidik Bansos

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa 2 atau Prayoga menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.

Sementara dalam kasus lain, Dewas KPK memberikan hukuman ringan berupa sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak menyadari melakukan pelanggaran dan sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memberikan teladan. 

Pertimbangan yang meringankan, Dewas KPK menganggap Firli kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved