Membandingkan Hukuman Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri dan Penyidik Bansos
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian.
Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa 2 atau Prayoga menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.
Sementara dalam kasus lain, Dewas KPK memberikan hukuman ringan berupa sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak menyadari melakukan pelanggaran dan sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memberikan teladan.
Pertimbangan yang meringankan, Dewas KPK menganggap Firli kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran kode etik.