Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Covid

PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah pengunjung berdiam di luar saat mengetahui mal tutup sementara pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Istana Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 itu dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Negara-negara  kata Ahmad memutus koneksi perjalanan dengan India.

"Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas, agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi percuma bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved