Virus Corona
Jangan Lembek, Pemerintah Diminta Tegas Larang WNA Masuk Indonesia
20 tenaga kerja asing asal China masuk ke Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin selama masa PPKM Darurat
"Mari kita bangun kesadaran bersama untuk melawan virus ini dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan mentaati kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat ini berjalan," katanya.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beralasan, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.
"WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi.
Menurutnya, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Menko Luhut, kata Jodi, memaparkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.
WNI juga harus mengikuti aturan karantina delapan hari.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jubir Jodi. (Tribun Network/mam/nas/wly)