Selasa, 30 September 2025

Dua WNI di Hong Kong Dibebaskan Dari Tuduhan Membawa Narkotika, Begini Kronologinya

Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan dua WNI tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika serta membebaskan mereka dari semua tuduhan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok KJRI Hong Kong
DD dan HH bersama perwakilan dari KJRI Hong Kong. 

KJRI melakukan koordinasi dan komunikasi erat dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani.

Baca juga: Ungkap 15 Kasus Narkotika, BNN Musnahkan 74,30 Kilogram Sabu hingga 90 Ribu Lebih Pil Ekstasi

"KJRI Hong Kong juga menghimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan," ujarnya.

Selama masa penahanan, KJRI Hong Kong memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.

Kedua WNI tersebut menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hong Kong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.

"Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved