Ungkap 15 Kasus Narkotika, BNN Musnahkan 74,30 Kilogram Sabu hingga 90 Ribu Lebih Pil Ekstasi
Para pengedar dan bandar narkoba selama pandemi Covid-19 telah beradaptasi agar bisa mengembangkan bisnis haram ini
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan barang bukti kasus narkotika pada 2021.
Pada pemusnahan yang keempat kali ini, ada sebanyak 74,30 kilogram sabu, 90.515 pil ekstasi, dan 41,44 kilogram ganja.
Pemusnahan barbuk tersebut berasal dari 15 kasus yang berbeda di sejunlah wilayah, di antaranya Jakarta, Medan, Banda Aceh, Tangerang, Bogor, hingga Perairan Banyuasin.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menuturkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 40 Sim Card Dalam Pisang Goreng ke Lapas Narkotika Pamekasan
"Jadi kita perang melawan narkotika, sehingga kita juga melakukan kegiatan secara simultan dan sesama stakeholder, sehingga kita bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-4 di tahun ini," kata Petrus di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Petrus menjelaskan, para pengedar dan bandar narkoba selama pandemi Covid-19 telah beradaptasi agar bisa mengembangkan bisnis haram ini.
"Sindikat narkoba telah beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga otoritas nasional dan internasional perlu juga beradaptasi dengan cepat," tuturnya.
Adapun formulasi kebijakan anti narkoba, penegakan hukum, sampai dengan rehabilitasi dan pemberdayaan penanganan narkoba, dikatakan Petrus, perlu pendekatan yang komprehensif.
Baca juga: Patungan Beli Sabu Seharga Rp 500 Ribu, 2 Pemuda Ini Tak Berkutik saat Diamankan
"Dengan modus operandi selalu berubah-berubah dan tentunya badan narkotika nasional bekerja sama dengan seluruh stakeholder juga harus mempunyai taktik dan teknik dalam rangka melakukan pengejaran dan penangkapan," kata Petrus.
Berikut detail 15 kasus yang diungkap BNN:
1. Petugas Sita Paket Kiriman Berisi Ganja
Sebuah paket jasa pengiriman berisi 64.00 gram ganja yang berhasil disita petugas dari Regulated Agent Adhya Avia Prima di Tangerang Banten, 7 Desember 2020. Paket tersebut ditujukan untuk pria berinisial P yang berada di Jayapura, Papua dari seseorang berinisial FM yang berada di Medan
2. BNN Sita Berbagai Jenis Narkoba dan Aset Fantastis dari Jaringan Kampung Ambon
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020. DI TKP, petugas mengamankan lima orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. barang bukti yang disita berupa 15.220 gram ganja; 5.879 gram Sabu; 248 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita aset bandar narkoba berinisial MG senilai Rp 25,52 M.
Baca juga: Ganjar Belum Izinkan Penambahan Sekolah yang Ingin Belajar Tatap Muka