Kamis, 2 Oktober 2025

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Simak syarat naik kereta api selama PPKM Darurat. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Pelototi Penggunaan APBN dan APBD Selama PPKM Darurat

Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Berita lainnya seputar PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved