Kamis, 2 Oktober 2025

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Simak syarat naik kereta api selama PPKM Darurat. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:

1. Bagi penumpang berkepentingan khusus yang tidak/bellum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;

2. Untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin;

3. Untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid TEst Antigen.

Sementara itu, bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Meski begitu, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.

Persyaratan-persyaratan di atas mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) hari ini hingga Selasa (3/7/2021).

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

Baca juga: Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat

Baca juga: Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved