Virus Corona
Dukung Polri, Komisi II DPR: Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Tak Dukung PPKM Darurat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mendukung penindakan hukum oleh Polri terhadap kepala daerah yang tidak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Hal tersebut diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, dapat berhentikan berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau dijatuhi hukuman pindana penjara dan denda berdasarkan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/7/2021).
Selain kepala daerah, Luqman menegaskan siapapun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas.
Baca juga: Kepala Daerah Tak Mampu Terapkan PPKM Darurat Terancam Dipecat, Ini Respon Bupati Bogor
Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.
"Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ucap Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.