Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Dukung Polri, Komisi II DPR: Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Tak Dukung PPKM Darurat

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan penyekatan di sekitar bundaran Senayan Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mendukung penindakan hukum oleh Polri terhadap kepala daerah yang tidak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.

Hal tersebut diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, dapat berhentikan berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau dijatuhi hukuman pindana penjara dan denda berdasarkan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/7/2021).

Selain kepala daerah, Luqman menegaskan siapapun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas.

Baca juga: Kepala Daerah Tak Mampu Terapkan PPKM Darurat Terancam Dipecat, Ini Respon Bupati Bogor 

Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.

"Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ucap Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved