Virus Corona
Pemerintah Harus Memastikan PPKM Darurat Betul-betul Dijalankan di Lapangan
Kosgoro menyambut baik penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali
"PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tandasnya.
Praktisi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.
"Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat corona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat," ulasnya.