Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Harus Memastikan PPKM Darurat Betul-betul Dijalankan di Lapangan

Kosgoro menyambut baik penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Prajurit Marinir melakukan penjagaan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tandasnya.

Praktisi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.

"Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat corona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat," ulasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved