Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Bakal Diputuskan, Ini Sikap Kemendikbudristek Soal Kepastian PTM Terbatas

Kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran setelah PPKM darurat ditetapkan.

TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dikabarkan akan ditetapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menyebut ada kemungkinan keputusan ini akan diumumkan pada hari ini.

"Hari ini kemungkinan pak presiden atau pemerintah akan mengumumkan kebijakan-kebijakan PPKM terbatas, khusus, darurat untuk Jawa dan Bali," ujar Jumeri dalam webinar 'Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM akan Segera diumumkan, Jokowi Tanya Persiapan Kapolda Jabar

Jumeri mengatakan kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran setelah PPKM darurat ditetapkan.

Sejauh ini, Jumeri mengatakan bahwa ketetapan mengenai pembelajaran tetap mengacu kepada SKB 4 Menteri dan instruksi Mendagri nomor 14 2021.

Meski begitu, Kemendikbudristek siap mengikuti ketetapan dari pemerintah.

"Kemungkinan ada kebijakan pemerintah yang baru. Maka sikap kita adalah kita akan mengikuti semua kebijakan pemerintah," tutur Jumeri.

Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit

Dirinya mengatakan saat ini Kemendikbudristek masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Kemendikbudristek siap menerima keputusan jika pemerintah memutuskan daerah di zona merah dan oranye harus belajar dari rumah.

Meski begitu, Jumeri mengatakan tidak boleh disamaratakan kondisi perdaerah, bahwa seluruh daerah tidak bisa gelar pembelajaran tatap muka.

"Maka kita jajaran Pendidikan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apa pengertian kita, bahwa kita tidak boleh menyamaratakan tadi. Bahasa umumnya kita tidak boleh digebyah uyah di seluruh Indonesia itu begitu daerah tertentu tutup, semua ikut tutup," ucap Jumeri.

Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Hingga kini, SKB 4 Menteri tidak mengalami perubahan. Daerah yang masih aman dari penularan Covid-19 dipersilakan menggelar PTM terbatas.

Sementara daerah yang masuk kriteria tidak aman untuk menggelar pembelajaran langsung, dipersilakan menggelar pembelajaran jarak jauh.

Jumeri meminta daerah yang aman dalam pengendalian pandemi Covid-19 tidak ikut-ikutan menggelar PJJ.

Baca juga: Fraksi PKS: GeNose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang

"Jadi yang terkena ketentuan pemerintah bahwa daerah-daerah tertentu belajar dari rumah kita ikuti, tetapi daerah lain jangan ikut-ikutan. Apalagi daerah-daerah yang aman, yang hijau, yang terkendali itu silakan digerakan untuk pembelajaran tatap muka," kata Jumeri.

Saat ini, dirinya menegaskan kebijakan Kemendikbudristek mengenai PTM terbatas tidak dibatalkan dan ditunda, namun menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved