Sabtu, 4 Oktober 2025

AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP

Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak caranya berikut ini!

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak caranya berikut ini! 

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Bukan Mimpi! Ini 5 Langkah Awal Agar UMKM Bisa Ekspor Produk ke Luar Negeri

Baca juga: Peningkatan Inovasi Teknologi Jadi Kunci UMKM Bisa Masuk ke Rantai Pasok

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 2021 lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved