Sabtu, 4 Oktober 2025

Masa Jabatan Presiden

Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, jika masa jabatan presiden 3 periode hanya untuk melanjutkan pembangunan.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti 

Menurut Agus dua kali jabatan presiden selama 10 tahun ini dilakukan guna memberi ruang agar ada sirkulasi untuk kekuasaan bisa berganti.

Selain itu publik juga bisa diberikan alternatif baru dan pemimpin-pemimpin politik yang baru.

"Sepuluh tahun atau dua kali jabatan presiden itu untuk memberi ruang supaya ada sirkulasi kekuasaan berganti."

"Sehingga publik diberi alternatif-alternatif baru, pemimpin-pemimpin politik baru," ungkap Dosen FH UNS ini.

Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional

Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Dr Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.

Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.

Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.

"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."

"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agusnya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945

Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.

Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.

Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.

Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.

Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved