Selasa, 30 September 2025

Revisi UU ITE

Pemerintah Berharap Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribuntimur.com
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo 

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36

Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved