Sabtu, 4 Oktober 2025

Ihsan Yunus Sebut Pernah Ingin Berpartisipasi Terkait Progam Bansos Covid-19 di Kemensos

Ihsan membantah kalau dirinya meminta untuk dilibatkan dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial

Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Ihsan Yunus turut dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.

Dalam persidangan, Ihsan membantah kalau dirinya meminta untuk dilibatkan dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan itu bermula kala dirinya menjelaskan pengakuannya yang pernah bertemu Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos M Syafii Nasution.

Dalam pertemuan yang terjadi di Kemensos itu, Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan kala itu dirinya mencari program bantuan kebencanaan untuk daerah pemilihannya (Dapil) di Jambi.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Ditutup 25 Juni 2021, Segera Akses Fmotm.jakarta.go.id

"Pernah dalam kaitan waktu itu saya mempertanyakan masalah anggaran kebencanaan untuk program di dapil.

Saya sendirian ke Kemensos dalam rangka cari program untuk di dapil Jambi," kata Ihsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).

Kendati begitu kata Ihsan, Syafi'i menjelaskan kepadanya kalau saat itu program kebencanaan sudah direalokasi ke penanganan Covid-19.

Mendengar hal itu, Ihsan mengaku sempat ingin berpartisipasi untuk ikut mendistribusikan, terlebih untuk di Dapil nya.

"Saya tanya, pak bagaimana bisa berpartisipasi supaya bisa ikut mendistribusikan lah, mungkin ada daerah yang bisa diusulkan," ujarnya.

Namun, rencana mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu untuk turut mendistribusikan bansos urung terlaksana.

Sebab kata dia pendistribusiannya hanya untuk wilayah sekitar DKI Jakarta atau Jabodetabek.

Dia juga menyebut pengajuan partisipasinya hanya sebatas untuk mencari program bantuan kebencanaan bukan untuk ikut serta dalam pengadaan.

"Pernah ada ingin partisipasi pengadaan di bansos?" tanya jaksa kepada Ihsan.

"Saya partisipasi bukan pengadaan, tapi (terkait) program. hanya mendistribusi, saya usulkan, pak ke daerah saya saja," ujarnya.

"Awalnya buat dapil, tapi karena untuk DKI ya saya agak lemas, kenapa hanya DKI. Jadi tetap saya kalau ditanya nanti sama fraksi atau komisi ada informasi bahwa ada bantuan untuk DKI," imbuh Ihsan.

Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Mengaku Pernah Bertemu Eks Mensos Juliari Batubara, Ini yang Dibahas

Dalam sidang ini, Ihsan Yunus bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved