Senin, 6 Oktober 2025

Aset-aset Milik Yoory Corneles Ditelusuri Penyidik KPK

Perisa saksi, KPK telusuri aset milik mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Yoory C Pinontoan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Penelusuran dilakukan lewat saksi bernama Made Elviani selaku pihak swasta yang diperiksa pada Senin (21/6/2021).

Made digarap tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019 yang melibatkan Yoory sebagai tersangka.

"Made Elviani (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera menyita aset milik para tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menerangkan, penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Maka dari itu, kata Setyo, tim penyidik saat ini sedang menelusuri aset-aset milik para tersangka.

"Penyidik sedang dalam proses melakukan aset recovery, kita telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya kita segera kita lakukan penyitaan," terang Setyo, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya.

Setelah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara.

"Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah," katanya.

Baca juga: Survei Cyrus: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat, KPK Menurun Ini Faktornya

Dalam kasus ini, Pemprov DKI telah mengucurkan dana kepada Sarana Jaya untuk membeli tanah.

Namun, alih-alih mendapat tanah yang dipersiapkan sebagai bank tanah, uang yang telah dikucurkan Pemprov DKI justru diduga dikorupsi oleh para tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved