Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Covid

11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH

Pemerintah memperkuat PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Berikut 11 aturan lengkapnya.

Penulis: Shella Latifa A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Tindakan Tegas Kapori

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan petugas akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pembatasan kegiatan di daerah zona merah Covid-19.

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual, Jakarta Senin (21/6/2021).

Sigit mengimbau pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pembatasan kouta pengunjung hingga jam operasional yang ditentukan.

Jika ketahuan melanggar, kata Listyo, maka tempat tersebut akan diproses penutupan oleh pihak kepolisian.

"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar dia.

Oleh karena itu, Sigit meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah. 

"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja."

"Ini mungkin Pemda perlu umumkan sehingga kami sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," tutup Sigit. 

Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved