Kamis, 2 Oktober 2025

Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar

Samin Tan didakwa menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). 

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin serta rekomendasi untuk PT AKT, namun masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.

"Terkait hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberitahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignatius Jonan, dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," ujar jaksa.

Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya lalu bertemu dengan Neni Afwani dan Indri Savanti Purnamasari, dan Neni menyampaikan menyampaikan uang yang akan diberikan kepada Eni adalah 'one point two dari lima'.

Penyerahan uang dilakukan di parkiran Plaza Senayan oleh Indri Savanti, yaitu uang sebesar Rp1,2 miliar dalam tas jinjing kepada Tahta Maharaya.

Baca juga: Koruptor Terusik Ingin Lemahkan KPK Sejak Gerakan Pengusutan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Tas itu lalu diserahkan kepada Eni pada sore harinya di rumah Eni.

Pemberian kedua dilakukan pada 17 Mei 2018 di lantai 5 Gedung Menara Merdeka Jakarta.

Indri disaksikan Neni memberikan 2 tas jinjing olahraga kepada Tahta berisi uang sejumlah Rp2,8 miliar

Pada kesempatan tersebut Neni menyampaikan bahwa dirinya kesulitan melakukan penukaran mata uang, sehingga uang disiapkan secara bertahap dan agak lama.

Selanjutnya Tahta menyerahkan dua tas berisi uang tersebut kepada Eni di rumah Eni.

Setelah menerima uang-uang yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar itu, maka pada 2 Juni 2018, Eni mengirim pesan WhatsApp kepada Samin Tan.

"Pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni 4M ... terima kasih yg luar biasa ya...".

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Eni mengirim pesan WA kepada Neni guna meminta tambahan uang kepada Samin Tan untuk kepentingan suami Eni terkait Pilkada Kabupaten Temanggung.

Eni juga mengirim pesan WA kepada Samin yang berbunyi "Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti dibalikin ... survei sdh bagus .. Jd hrs kencang terus"

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved