Selasa, 30 September 2025

Ketua Banggar DPR Sebut Polemik PPN dalam RUU KUP Cenderung Aneh dan Multitafsir

Polemik seputar rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga kini belum juga surut

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
ist
Ketua Banggar DPR HM Said Abdullah 

Berdasarkan strukturnya, komposisi masyarakat Indonesia terdiri dari 40% masyarakat kelas bawah, 40% masyarakat kelas menengah dan 20% masyarakat kelas atas.

"Nah, yang ramai komentar soal PPN ini kan 40% kelas menengah dan 20% kelas atas. Yang kelas bahwa mereka diam. Tetapi, jangan karena tidak tau apa-apa, kita tidak melakukan pembelaan. Itu kan tidak boleh," terangnya.

Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN ini.

Kekinian, bleid ini dipersoalkan lantaran dirancang ditengah pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Akan tetapi tegas Said, ini bukan soal pendemi atau bukan.

Tetapi, justru disaat pandemi ini, pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan.

Sehingga saat pandemi covid-19 ini lewat, bangsa ini mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.

"Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," ucapnya.

Untuk itu, Said memastikan proses pembahasan RUU KUP ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama.

"Bahwa, revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara. Tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," sergahnya.

Lebih jauh, Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengaku nuansa berkeadilan hilang dari narasi perpajakan selama ini.

Revisi perpajakan, tutur dia, tidak hanya mencakup PPN, tapi juga pajak lainnya seperti pajak penghasilan atau PPh Badan, PPh Perdagangan Melalui Sistem Elekronik (PMSE), PPh Orang Pribadi dan Carbon Tax.

"Sebagai contoh, bayangkan saja, di PPh Badan kita, ada 5000 lebih perusahaan menengah atas. Selama 5 tahun bahkan 10 tahun eksis terus, tetapi selalu mengaku rugi," jelasnya.

Semestinya, kalau 5 tahun rugi maka potensi bangkrut. Namun anehnya, tidak bangkrut juga.

Maka terhadap perusahaan yang selalu rugi terus tiap tahun tetapi masih eksis maka harus ada kewajiban pajak minimun yang dikenakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved