Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

Keputusan DPR Enggan Ubah UU Pemilu, Jadi Malapetaka Pesta Demokrasi 2024

Diketahui DPR RI menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, dan menggantinya dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari 

Sementara di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023. Yakni di bulan September, Maret dan Juli tahun 2023.

Sebagai informasi, total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana susunan KPU RI yakni sebanyak 40 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 hingga November 2024.

Sementara tahapan padat yang berjalan beriringan antara Pemilu dan Pilkada terjadi pada bulan Oktober 2022 - Juli 2023, alias berlangsung 10 bulan.

Pada bulan - bulan itu, dilaksanakan tahapan baik di Pemilu maupun Pilkada antara lain verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran daftar pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved