Rabu, 1 Oktober 2025

Intruksi Kapolri Berujung Ditangkapnya 8.217 Orang Terkait Premanisme dan Pungutan Liar

Setidaknya 8.217 orang ditangkap dalam dugaan kasus premanisme dan pungutan liar (Pungli) di 34 Polda Jajaran di seluruh Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Ilustrasi: Puluhan tukang parkir tidak memiliki surat izindan diduga melakukan pungutan liar (pungli) diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (22/4/2021). 

Dijelaskan Listyo, dirinya telah meminta kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda untuk menindak tegas secara hukum bagi oknum masyarakat yang terbukti telah melakukan premanisme.

"Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan," jelas Listyo.

Lebih lanjut, Listyo juga mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan jika ada kasus premanisme melalui hotline 110. Dia bilang, layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian.

"Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved