Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2021

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Diterbitkan, Ini Persyaratan Pelamar hingga Tahapan Tes

Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribun Style
Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi 

- Seleksi admiistrasi

- Seleksi kompetensi

Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:

- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.

- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

- Seleksi kompetensi memuat:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:

a. seleksi kompetensi I

b. seleksi kompetensi II

c. seleksi kompetensi III

- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved