CPNS 2021
Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Diterbitkan, Ini Persyaratan Pelamar hingga Tahapan Tes
Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.
- Seleksi admiistrasi
- Seleksi kompetensi
Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompetensi memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I
b. seleksi kompetensi II
c. seleksi kompetensi III
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini