Pajak Sembako
Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak
Sejumlah partai politik menolak wacana pajak sembako, PKS anggap pemerintah semakin ngawur PSI nilai wacana tersebut kurang bijak
Walaupun tahun depan ada pembalikan perekonomian, tak serta merta ekonomi menengah bawah langsung tumbuh pesat.

Menurutnya, ada proses penyesuaian yang tentunya tidak sebentar.
"Jangan sampai masyarakat di bawah yang sudah kesusahan dalam 2 tahun, langsung dikenakan tambahan pajak. Kami rasa ini kurang bijak," kata Andre.
PSI meminta agar pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan lebih kreatif mencari tambahan pajak pasca pandemi dengan relatif tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
"Pajak menurut kami adalah instrumen untuk memperpendek disparitas kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Diperlukan kreativitas untuk mencari potensi-potensi pendapatan pajak yang berkeadilan sosial," ujarnya.
Andre menyarankan, seharusnya pemerintah dan DPR segera duduk bersama untuk merumuskan potensi pajak tahun-tahun ke depan dengan semangat memperpendek disparitas pendapatan.
Gerindra Nilai Pajak Sembako Membebani Rakyat
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, RUU pajak sembako tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Ia pun akan menolak dengan tegas jika ada kewajiban membayar pajak untuk sembako.
"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, dikutip dari Tribunnews.
Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Gerindra Tolak Rencana Pajak Pendidikan: Tidak Konstitusional
"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.
Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.