Pimpinan MPR Tegaskan Rencana Pajak Jasa Pendidikan Tidak Sesuai Pancasila
HNW mengatakan, pemerintah seharusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi.
"Muhammadiyah, NU dan lain-lain sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka," ujarnya.
"Selain itu membebani dari sisi keuangan, juga bisa merobah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komuditas material objek pajak," imbuhnya.
Dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, HNW berharap agar Menkeu Sri Mulyani berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan rakyat Indonesia, dan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yg Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat, karenanya penting Menkeu mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.
"Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu," pungkasnya.