Otto Hasibuan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Jangan Sampai Disalahgunakan!
Otto Hasibuan berpebdapat presiden memang tidak boleh dihina, dia memberikan catatan khusus terkait pasal penghinaan presiden yang masuk RUU KUHP.
Dia mencontohkan tak masalah jika dirinya dikritik tak becus mengemban tugas sebagai Menkumham. Namun dirinya tak akan diam jika diserang harkat dan martabatnya.
"Kalau saya dikritik, Menkum HAM tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa gua jorokkin lu," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri, Dalam Hitungan Jam, 24 Pelaku Pungli di Jakut Ditangkap
Lebih lanjut, dia menegaskan pasal ini tak hanya ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat presiden saat ini, namun juga presiden di masa yang akan datang.
"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja. Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu," kata Yasonna.
"Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan? Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," tandasnya.